Para tersangka pemilik sabu 30Kg. (dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu diawali dari kecurigaan masyarakat ihwal mobil yang terparkir lama. Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, polisi tetap berhasil meringkus empat pelaku.
Pengungkapan kasus ini diawlai dari masuknya informasi dari masyarakat terkait kecurigaan adanya mobil Toyota Yaris yang terparkir cukup lama di depan Rumah Makan Padang, Jalan Raya Palembang - Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Kendaraan Toyota Yaris warna silver nopol BM 1437 RZ diketahui terparkir hingga tengah malam tanpa kehadiran pemilik sehingga menimbulkan kecurigaan. Atas kondisi tersebut, karyawan rumah makan melaporkan temuan dimaksud kepada petugas," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Tangkap Pria di Apartemen Jakpus, Polda Metro Temukan Ratusan Butir Ekstasi hingga Sabu
Bareskrim Polri langsung melakulan pendalaman dan mengindikasikan awal jika adanya aktivitas peredaran narkoba dengan sistem tempel. Saat masih dalam pemantauan, keesokan harinya pada dini hari mobil tersebut akhirnya bergerak bersama satu mobil lainnya.
"Tim selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan tersebut hingga memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin," kata Eko.
"Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Kendaraan akhirnya berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air dan selanjutnya dilakukan pengamanan," sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut didapati narkotika jenis sabu dengan total berat 30 kg sekaligus menangkap empat orang disana.
Kekinian, para tersangka beserta barang buktinya kini dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Kasus ini masih terus diselidiki oleh kepolisian.
Baca juga: Polda Metro Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir H-5 Senilai Rp 42 M!
"Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan terkait lainnya," pungkas Eko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan