Ayu Puspita ditetapkan sebagai tersangka. (dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Pemilik wedding organizer (WO) bernama Ayu Puspita kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno. Dia menyebut Ayu juga kini sudah ditahan.
"Untuk yang Ayu sudah tersangka dan saat ini kita tahan di Polres," kata Kompol Onkoseno kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Polres Jakut Terima Laporan 87 Korban Penipuan WO Ayu Puspita
Sedangkan terlapor lainnya sendiri saat ini masih dalam proses pemeriksaan termasuk para saksi yang lainnya.
"Untuk yang lainnya masih dalam pemeriksaan, termasuk juga masih memeriksa korban-korban yang kemarin melaporkan pengaduan kepada kami," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan jika Ayu Puspita sudah ditahan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Budi.
Sementara itu, tiga orang lainnya yakni Hendra Everyanto, Budi Daya Putra dan Reifa Rostyalina ditangani Polda Metro Jaya. Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menetukkan langkah berikutnya.
"Dan tiga lainnya digelarkan di wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganan nya karena 3 lainnya TKP di luar Jakut," tuturnya.
Baca juga: Puluhan Calon Pengantin di Bekasi Lapor Polisi, Jadi Korban Tipu-tipu WO 'Harmoni Wedding'
Diberitakan sebelumnya, polisi mendapatkan puluhan laporan polisi lantaran merasa tertipu WO. Puluhan korban tersebut merasa tertipu usai membayar penuh biaya pernikahan namun pada saat hari H layanan WO tersebut tidak sesuai perjanjian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan