Ilustrasi pesta pernikahan di masa pandemi COVID-19 (Pixabay)
Asosiasi penyelenggara acara pernikahan atau wedding organizer (WO) Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah memberikan kelonggaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mereka berharap agar pemerintah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Kita minta agar pemerintah memberikan kelonggaran agar kami bekerja dengan protokol kesehatan," kata Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana) Sumut, Muhammad Fauzi, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, PPKM sangat berdampak terhadap para pelaku usaha pada berbagai sektor, tak terkecuali bisnis perencana pernikahan
"Dampak dengan adanya PPKM dan peraturan pemerintah yang ada sekarang membuat para pekerja event sekarang memang terhenti semua kegiatannya yang sebagian besar juga menjadi pekerjaan pokok bagi kawan-kawan sekalian," ujarnya.
Karenanya, dia berharap agar pemerintah segera memberikan solusi terhadap nasib mereka serta mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan. Mereka mengaku telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan di tengah pandemi COVID-19.
"Pertama kami meminta solusi, kedua kami sangat mendukung apapun keputusan pemerintah untuk terselenggaranya kegiatan acara kami dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada," ungkap Fauzi.
Selain itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penyelenggara dan Pelaksana Acara (APPARA) Sumut, Popon juga memastikan para WO akan mematuhi aturan protokol kesehatan apabila nantinya pemerintah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan.
"Itu usaha dari kami kalau pemerintah daerah sudah memberikan kelonggaran," ucapnya.
Dia pun turut berharap PPKM Level 4 yang saat ini diberlakukan di Kota Medan dapat segera turun sehingga kehidupan kembali normal.
400 WBP di Medan Divaksin, Kakanwil Kemenkumham Sumut Pantau Pelaksanaannya
Cewek Ini Curhat 'Lebih Baik Mati Daripada ke Medan,' Apa Ya Alasannya?
Satgas Nyatakan Sumut Bebas dari Zona Merah Penyebaran COVID-19
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: