INDOZONE.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil membongkar kasus prostitusi yang melibatkan gadis remaja hingga di bawah umur.
Mucikari sampai receptionist sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta berhasil diringkus polisi dalam kasus tersebut.
"Awalnya kami Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan proses profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktek prostitusi online ini melalui group-group yang ada di media sosial termasuk juga layanan komunikasi berupa Michat," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Baca juga: Polisi Bongkat Sindikat Prostitusi Anak di Jakut, Korban Dibayar Rp 50 Ribu Usai Layani 1 Tamu
Polisi menjebak sang mucikari yakni pria berinisial IR (21) untuk bertemu sembari membawa wanita yang dijual yang ternyata wanita tersebut masih dibawah umur.
"Selama penyelidikan kita berhasil memancing pelaku. Kemudian juga mendapatkan cara praktiknya. Yang uniknya di sini memang ternyata ada praktik menjajakan pekerja komersial ini yang usianya masih remaja dan ada yang di bawah umur," ucap AKP Ngurah.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka IR. Dari pendalaman, IR sendiri sudah beroperasi selama kurang lebih enam bulan dan mengantongi keuntungan hingga belasan juta rupiah.
"Untuk pembagiannya sebanyak Rp 2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini kemudian Rp 500 ribu itu untuk para pekerjanya," jelas AKP Ngurah.
Baca juga: Polisi Gerebek Kosan yang Dijadikan Markas Prostitusi Online di Pesanggrahan, 8 Wanita Diamankan
Tak sampai di situ, polisi terus melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap wanita berinisial LW (28) yang merupakan receptionist di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar.
LW terlibat lantaran peranya ikut menjajakan wanita penghibur kepada pada tamu hotel.
"LW itu merupakan partnernya yang memang proses rekrutmennya menyediakan jasa terhadap laki-laki hidung belang ini dilakukan. Apabila IR tidak berhasil mendapatkan yang cocok terhadap tamu itu kemudian dia mencoba menghubungi jaringan-jaringan yang lainnya," kata Ngurah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan