Ilustrasi anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan (Pixabay)
INDOZONE.ID - Jajaran Polsek Karawaci, Tangerang Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online via aplikasi Michat.
Parahnya, sindikat ini menjajakan anak di bawah umur saat bulan Ramadan. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Pengungkapan berawal pada Sabtu, 16 Maret kemarin sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online," kata Zain dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Polres Pinrang Tangkap 11 Remaja Diduga Pelaku Prostitusi Online
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyamaran. Dan benar saja, ditemukan adanya tindak pidana prostitusi di rumah tersebut.
"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku yang terdiri dari pasangan suami istri siri berinisial DL (33) dan RA (29), kemudian dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).
Dari penggerebekan di lokasi itu, polisi menyita barang bukti antara lain ponsel untuk bertransaksi lewat aplikasi Michat, sepeda motor, uang hasil transaksi hingga enam buah alat kontrasepsi.
Baca Juga: 3 Wanita di Banda Aceh Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Prostitusi, Diamankan pas Sampai Kamar Hotel
Sedangkan di dalam kamar sendiri, pelaku yang masih di bawah umur belum melakukan perbuatannya. Para pelaku juga mengakui terlibat prostitusi online.
"Hasil pemeriksaan pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar, hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," kata Zain.
"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan