INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun ke negara, dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya.
Dalam penyerahan simbolis tersebut, uang yang ditampilkan hanya sebesar Rp2,4 triliun, karena keterbatasan ruang dan mekanisme penyimpanan fisik.
Burhanuddin menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Baca juga: Mendes Yandri Jadwalkan Pertemuan dengan Kejagung Bahas 2 Desa Agunan BLBI di Bogor
Total kerugian perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp17 triliun, dengan rincian dana yang telah dikembalikan terdiri dari Wilmar Group: Rp11,88 triliun; Permata Hijau Group: Rp1,86 triliun; Musim Mas Group Rp1,8 triliun.
Sehingga total uang yang berhasil disetor ke negara hingga saat ini mencapai Rp13,255 triliun.
Namun, masih terdapat selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua grup perusahaan tersebut meminta penundaan pembayaran dengan alasan situasi ekonomi yang belum stabil.
Sebagai bentuk jaminan, Kejagung meminta agar mereka menyerahkan aset kebun sawit sebagai tanggungan sementara atas sisa kewajiban tersebut.
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Riza Chalid Terkait Kasus TPPU Minyak Mentah
"Mereka kami beri waktu dengan satu kewajiban: harus menyerahkan kebun sawit kepada kami sebagai jaminan untuk Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan,” jelas Burhanuddin.
Meski memberikan kelonggaran, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung tetap menuntut pembayaran penuh agar kerugian negara bisa segera dipulihkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA