INDOZONE.ID - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah menjadwalkan pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan, untuk mencari solusi atas permasalahan dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan agunan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Mungkin minggu depan, Rabu atau Kamis, Insya Allah sudah terjadwal. Ini menjadi prioritas Kementerian Desa untuk kami selesaikan,” kata Yandri usai beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Selain Kejagung, kata Yandri, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu dilakukan sesuai arahan Mahkamah Agung karena dua desa yang bermasalah, yaitu Desa Sukaharja dan Sukamulya, saat ini terdaftar sebagai aset negara.
Baca juga: Mendes Yandri Targetkan Kasus Dua Desa yang Jadi Agunan Tuntas Bulan Ini
“Atas arahan Mahkamah Agung tadi, kami akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, karena aset yang diagunkan melalui proses BLBI kini menjadi kewenangan Kemenkeu,” ujarnya.
Sebelumnya, Yandri menargetkan penyelesaian masalah dua desa tersebut dapat rampung pada Oktober ini. Ia berharap penyelesaian kasus Sukaharja dan Sukamulya bisa menjadi “kado terbaik” bagi warga desa, dalam momentum satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dilantik pada 20 Oktober 2024.
“Itu juga bisa jadi kado terbaik kepada masyarakat di satu tahun Pemerintahan Pak Prabowo,” tutur Yandri.
Kedua desa tersebut mencakup total lahan sekitar 800 hektare, terdiri atas 337 hektare di Desa Sukaharja dan 451 hektare di Desa Sukamulya.
Baca juga: Mendes Yandri Targetkan Kasus Dua Desa yang Jadi Agunan Tuntas Bulan Ini
Status lahan yang menjadi agunan membuat masyarakat setempat tidak dapat memanfaatkan tanah mereka, terutama dalam kegiatan ekonomi dan pertanian.
Desa Sukaharja telah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, akibat status tanah yang kini masuk dalam aset sitaan BLBI, warga tidak lagi memiliki akses penuh untuk mengelola lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Yandri menegaskan, penyelesaian masalah dua desa ini merupakan prioritas nasional bagi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan akan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA