INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng, kepada PT Sritex Tbk serta entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari kasus korupsi kredit tersebut.
“Aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” kata Anang di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil penyidikan, enam bidang tanah yang disita berada di tiga wilayah berbeda di Jawa Tengah.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Kredit PT Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
Pertama, satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kedua, satu bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 meter persegi di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kabupaten Karanganyar.
Ketiga, empat bidang tanah kosong berada di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat, juga di Kabupaten Karanganyar.
"Jumlah pemasangan plang penyitaan sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto di berbagai lokasi di Jawa Tengah.
Baca juga: Tambah Lagi! 8 Tersangka Baru di Kasus Kredit Bank ke PT Sritex, Total Kerugian Rp 1 Triliun
Iwan merupakan Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022, sedangkan saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kasus TPPU ini berawal dari dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas usahanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA