INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) satu unit rumah mewah Mohammad Riza Chalid (MRC) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan, yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Minggu (19/10/2025).
Anang menjelaskan, properti yang disita berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru. Rumah tersebut tercatat dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Menurut Anang, penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU dan tindak pidana asal, yaitu dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah oleh PT Pertamina Subholding dan sejumlah kontraktor kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Baca juga: Red Notice Riza Chalid Sudah Diajukan, Polri Tunggu Asesmen Interpol
“Kejaksaan akan terus menelusuri aset hasil kejahatan untuk memperkuat pembuktian dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Ia diduga mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan proyek penyewaan tersebut ke dalam rencana kerja, padahal Pertamina tidak sedang membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.
Baca juga: Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3,07 Triliun
Hingga kini, Kejagung menyatakan Riza Chalid tidak berada di Indonesia dan masih dilakukan pencarian oleh aparat penegak hukum.
“Kami terus berkoordinasi untuk memburu keberadaan tersangka di luar negeri,” tutur Anang.
Riza Chalid termasuk dalam delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA