Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 18 OKTOBER 2025 • 11:57 WIB

Kejari Bekasi Pulihkan Rp2,5 Miliar Keuangan Daerah dari Tunggakan Pajak dan Retribusi

Kejari Bekasi Pulihkan Rp2,5 Miliar Keuangan Daerah dari Tunggakan Pajak dan RetribusiWali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi. (Z Creators/Joy Andre)

INDOZONE.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberi penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi karena dianggap memulihkan keuangan daerah hingga Rp2,5 miliar.

Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Kejari Bekasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2024 yang dianggap mampu menyelesaikan sejumlah sengketa hukum penting.

"Mereka bukan hanya menyelesaikan sengketa seperti parkir dan pasar, tapi juga membantu meningkatkan pendapatan daerah," kata Tri dikutip Sabtu (18/10/2025).

Menurut Tri, penyelesaian perkara sengketa itu membuat aset daerah tetap dikuasai oleh Pemkot. 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang di Kelapa Gading: Sita 1,8 Kg Sabu hingga Pod Mengandung Etomidate

Kepastian hukum atas aset tersebut lantas membuat Tri memberi penghargaan kepada Kejari Kota Bekasi.

"Kejaksaan juga konsen dalam rangka mempertahankan tanah Kejaksaan yang sebagian itu tetap bisa kita kuasai," jelas Tri.

Terpisah, Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, memaparkan salah satu capaian keberhasilan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Pemerintah Kota Bekasi dalam gugatan yang diajukan oleh Ketua Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK).

Perkara itu teregistrasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan nomor 582/Pdt.G/2024/PN.Bks, berdasarkan panggilan sidang tertanggal 12 November 2024.

Baca juga: Terapis Tewas di Jaksel Daftar Kerja SPA Pakai Identitas Teman, Perekrut Kini Diperiksa

Sengketa tersebut berkaitan dengan pengelolaan area parkir Ruko SNK 123 di Jalan Ahmad Yani, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

“Bidang Datun tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tapi juga memastikan kebijakan hukum pemerintah daerah berjalan transparan, memiliki dasar hukum yang kuat," ucap Sulvia.

Selain memenangkan perkara tersebut, Kejari juga mencatat berhasil dalam pendampingan hukum terkait penegakan kepatuhan wajib pajak daerah melalui kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Dari pendampingan itu, keuangan daerah yang  bersumber dari pembayaran tunggakan pajak dan retribusi daerah dapat dipulihkan hingga sebesar Rp2,5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Bekasi Pulihkan Rp2,5 Miliar Keuangan Daerah dari Tunggakan Pajak dan Retribusi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!