Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
INDOZONE.ID - Kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas kasus ini dan sudah mengirim berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan pengecekan.
"Kami, pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Brigjen Djuhandhani menyebut nantinya berkas kasus tersebut akan dicek ulang oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap, penyidik tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU dan kasus tersebut tinggal menuggu persidangan.
Baca Juga: 8 Saksi Dipanggil Bareskrim Terkait TPPU Panji Gumilang, Salah Satunya Ketua Yayasan
Namun, jika berkas tersebut dinyatakan kurang lengkap, jaksa bakal mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.
"Di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," beber Djuhandhani.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah sebelumya menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan Panji sendiri berlangsung pada Selasa, 1 Agustus 2023 yang lalu.
Baca Juga: Gelar Perkara Kelanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Digelar Besok!
Selain ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini juga ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: