INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (SL), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada proyek Pemkab Bekasi.
Penetapan Soleman yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bekasi, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Penyidik juga langsung menahan Soleman, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan pada SL, di Lpaas Kelas II A Cikarang, untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani dalam konferensi pers di kantornya.
Baca Juga: Polri Tetapkan Eks Bupati Batu Bara Zahir Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK
Dia menjelaskan, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu unit sedan BMW dari Soleman.
Dua unit mobil tersebut disebut Dwi Astuti sebagai gratifikasi yang diterima Soleman dari sejumlah proyek di wilayahnya.
"Barang bukti dugaan suap atau gratifikasi ini berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW," ujar Dwi Astuti.
Dia juga menuturkan, kasus dugaan suap atau gratifikasi ini terjadi saat SL menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Baca Juga: KPK Dakwa Gubernur Malut Non-aktif soal Keterlibatan Kasus Suap dan Gratifikasi
Dwi Astuti menyebut, SL menerima gratifikasi dari RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu.
"Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," ungkap Dwi Astuti.
Akibat perbuatannya, SL disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan