Ilustrasi perempuan ikut aksi demo. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
INDOZONE.ID - Komnas Perempuan melaporkan tiga perempuan berinisial L, F, dan G, hingga kini masih mendekam di tahanan aparat kepolisian, usai aksi demo pada akhir Agustus dan awal September 2025 lalu.
“Ada tiga perempuan yang berhadapan dengan hukum, sampai saat ini masih ditahan di kepolisian. Mereka ditangkap langsung di rumah tanpa pemanggilan resmi terlebih dahulu,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI, dikutip Selasa (30/9/2025).
Maria menjelaskan, ketiganya ditangkap akibat unggahan spontan di media sosial saat demonstrasi berlangsung.
Baca juga: 959 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh Agustus 2025 di Seluruh Indonesia, Ini Sebarannya
Menurutnya, pola penangkapan bermasalah karena dilakukan tanpa prosedur pemanggilan, tanpa akses penasihat hukum, serta dengan keterlambatan pemberitahuan kepada keluarga.
L ditangkap pada 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.
F, seorang ibu dengan balita, dijemput paksa ke Polda Metro Jaya pada 1 September 2025. Ia sebelumnya mengunggah situasi demo saat pulang kerja, yang kemudian dihapus namun sempat disebarkan ulang oleh orang lain.
G, berusia 18 tahun, ditangkap pada 29 Agustus 2025 malam dan ditempatkan di tahanan narkoba. Ia mengaku unggahan di akun media sosialnya dilakukan oleh sang suami.
Baca juga: Aksi Anarkis saat Demo Agustus 2025 di Bandung Didanai Kelompok Luar Negeri, Polisi Cari Sumbernya
“Mereka ditangkap dengan tuduhan pasal berlapis. Ketiganya mengalami pola penangkapan tanpa prosedur, tanpa penasehat hukum, keterlambatan pemberitahuan kepada keluarga, dan menghadapi sangkaan di atas lima tahun,” jelas Maria.
Selain kasus penahanan tiga perempuan itu, Komnas Perempuan juga mencatat berbagai bentuk kekerasan dan pembatasan ruang aman dalam aksi unjuk rasa di sejumlah daerah, termasuk Maluku Utara, Lampung, Mataram, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Palembang.
Bentuk kekerasan yang ditemukan mulai dari kekerasan seksual non-fisik, pelecehan verbal, komentar seksis, hingga ujaran bernuansa rasial.
Komnas Perempuan menegaskan temuan ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam ruang demokrasi, khususnya saat berpartisipasi dalam aksi massa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA