INDOZONE.ID - Polda Jawa Barat mengungkap bahwa tindakan anarkis dalam aksi demo yang berlangsung di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025, mendapat dukungan dana dari kelompok internasional.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan temuan tersebut didapatkan setelah pemeriksaan sejumlah tersangka yang terhubung dengan jaringan anarkis luar negeri melalui media sosial.
“Ada dana masuk, dana keluar, puluhan juta rupiah dari beberapa nama di luar negeri. Tentunya nama-nama ini semuanya berupa julukan. Mereka menamakan dirinya dengan nama-nama lain,” jelas Rudi di Bandung, dikutip Rabu (17/9/2025).
Menurut Rudi, untuk mendapat pengakuan dari jaringan internasional tersebut, para pelaku wajib melakukan aksi perusakan dan merekamnya, lalu mengunggahnya ke media sosial secara berkali-kali.
Baca juga: Ramai-Ramai Tolak Aksi Anarkis saat Demo
“Baru kemudian email mereka dibalas. Balasannya datang dari sebuah negara. Setelah diyakini benar bahwa mereka satu paham, barulah terjadi pengiriman uang,” ujarnya.
Salah satu metode pengiriman dana yang digunakan adalah melalui PayPal dan dompet digital. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri aliran dana yang mencapai puluhan juta rupiah tersebut.
Setelah menerima dana, para tersangka merekrut dan menghasut orang lain, termasuk pelajar dan remaja, untuk bergabung dalam aksi anarkis.
“Dengan keterbukaan informasi, hal ini mereka manfaatkan, sehingga mereka menemukan atau bisa bersama dengan kelompok anarkis di luar negeri atau anarkis internasional,” tambah Rudi.
Baca juga: Tangkap Seribu Pelaku Anarkis saat Demo, Polda Metro Jaya Buru Penjarah dan Perusak Fasilitas Umum
Kapolda juga mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain guna mengusut apakah ada keterkaitan antara aksi anarkis di Jawa Barat dengan kejadian serupa di provinsi lain.
“Saya akan sampaikan kembali setelah semuanya berhasil kami ungkap, termasuk siapa yang berada di balik ini semua. Siapa yang menyuruh melakukan, siapa intelektual dadernya, itu nanti kami ungkap, karena ini melibatkan beberapa daerah,” tuturnya.
Sampai saat ini, Polres telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta kantor pemerintahan.
“Tindakan anarkis ini sudah terencana, menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA