Ilustrasi anak kecil trauma. (Magnific)
INDOZONE.ID - Sebanyak dua santri korban kebakaran pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunjukkan gejala trauma.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menyatakan kedua anak itu juga menunjukkan ketakutan selain gejala trauma.
"Anak korban menunjukkan gejala trauma dan ketakutan terhadap keramaian serta sering lupa terkait detil kejadian," kata Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat 17 Juli 2026, dikutip dari Antara, Sabtu (18/7/2026).
Diyah menyampaikan, bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah tercatat telah melakukan penjangkauan sejak 4 Juni 2026 dan pendampingan psikologis terhadap korban yang selamat dari kebakaran tersebut.
Baca juga: Diduga Lecehkan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Bogor Jadi Tersangka
Ia turut menyatakan pendampingan pun dilakukan kepada keluarga, terutama ibu dari korban yang meninggal dunia.
"Tim DP3AP2KB merencanakan jadwal pendampingan psikologis khusus bagi keluarga, terutama ibu dari korban yang meninggal dunia," kata Diyah Puspitarini.
Terkini, dua anak korban kebakaran tersebut tengah berada di Jakarta. Tidak sendiri, mereka ditemani oleh kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sebagai bentuk pendampingan khusus.
Sementara itu, penanganan, perlindungan, serta pemenuhan hak anak-anak yang menjadi korban kebakaran ponpes, dijamin oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Selain korban, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) juga dapat perhatian dari KemenPPPA. Pendampingan psikososial, kesehatan, dan kelanjutan pendidikan, akan diberikan kepadanya.
Baca juga: Sempat Buron, Kiai Pendiri Ponpes Pati Pelecehan Santriwati Akhirnya Ditangkap
Kebakaran ini terjadi di Ponpes Rosidatus Saulatiah Al Ibrahimi pada 13 Desember 2025. Akan tetapi, kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada Juni 2026.
Padahal, kebakaran ini menimbulkan 1 korban jiwa dan 3 santri lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, 2 santri luka berat berpeluang difabel permanen.
Atas laporan yang dilakukan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni anak berhadapan dengan hukum yang berinisial MR (14) dan MZ sebagai pengelola pesantren.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara