Ilustrasi nenek jadi korban kekerasan seksual. (Magnific)
INDOZONE.ID - Dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan lanjut usia (lansia) S yang berumur 90 tahun, bikin geger Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).
Polsek Grobogan, Jateng, turun tangan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual ini.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyatakan pihaknya sudah menangkap pelaku berinisial RU (31) pada 15 Juli 2026.
"Terduga pelaku berinisial RU (31) memang sudah ditangkap pada 15 Juli 2026. Tetapi, kami masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi guna kepentingan penyidikan," kata Sunarto di Grobogan, Jumat 17 Juli 2026, dikutip dari Antara, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: PBB Tambah Israel ke Daftar Hitam Pelaku Kekerasan Seksual
Sunarto mengungkapkan, bahwa kejadian ini terjadi di Desa Sumberjatipohon, Grobogan, pada 29 Juni 2026, sekira pukul 19.45 WIB.
Kasus berawal dari kepergian anak korban ke rumah duka. Anak korban meminta terlapor yang berada di rumah, untuk menemani ibunya. Tak lupa, ia meminta terlapor tidak berbuat macam-macam.
"Setelah anak korban berangkat, korban berada di rumah bersama terlapor," ujarnya.
Namun, terlapor diduga melakukan kekerasan seksual disertai ancaman dan kekerasan. Korban menolak sehingga mata bagian kirinya terluka.
Korban menceritakan kepada anaknya, bahwa dipaksa dan diancam akan dibunuh jika menolak permintaan terlapor.
"Korban kemudian menceritakan kepada anaknya bahwa dirinya dipaksa, diancam akan dibunuh apabila menolak, serta diseret oleh terlapor," ujarnya.
Baca juga: Polres Klaten Tegaskan Tak Kenal “No Viral No Justice” dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Setelah melakukan aksinya, terlapor melarikan diri. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Kepala Dusun Ngrijo sebelum mendatangi Polsek Grobogan untuk membuat laporan polisi.
Bergerak cepat merespons laporan ini, Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku RU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Polsek Grobogan