Demo di Jakarta berujung ricuh. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan data terkait jumlah tersangka dalam kasus kericuhan demo pada Agustus 2025 di sejumlah wilayah di Indonesia. Total tercatat, ada sebanyak 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Syahardiantono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ratusan tersangka tersebut tersebar dari sejumlah wilayah. Para tersangka meliputi 664 tersangka dengan umur dewasa, serta 295 lainnya masih berstatus anak.
“Kita bedakan antara tersangka dewasa dengan anak. Karena penangananya berbeda," ungkap Kabareskrim.
Mereka dijerat dengan pasal berbeda tergantung dari keterlibatan maupun perbuatannya. Pasal yang dipersangkakan mulai dari pengerusakan, penghasutan, penganiayaan, pencurian sampai dengan pasal pidana yang lainnya.
1. Polda Jambi: 3 Tersangka Dewasa, Nihil Anak.
2. Polda Lampung: 1 Tersangka Dewasa, 7 Anak.
3. Polda Sumsel: 12 Tersangka Dewasa, 3 Anak.
4. Polda Banten: 2 Tersangka Dewasa, Nihil Anak.
5. Polda Metro Jaya: 200 Tersangka Dewasa, 32 Anak.
6. Polda Jabar: 80 Tersangka Dewasa, 31 Anak.
7. Polda Jateng: 80 Tersangka Dewasa, 56 Anak.
Baca juga: Temui Kapolri, Komnas HAM Bahas Demo Ricuh Agustus 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan