Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 SEPTEMBER 2025 • 14:20 WIB

Kuasa Hukum Kacab BRI yang Diculik Bakal Surati Kapolri, Minta Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Kuasa Hukum Kacab BRI yang Diculik Bakal Surati Kapolri, Minta Penerapan Pasal Pembunuhan BerencanaPara pelaku kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI digirng saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank BRI, M Ilham Pradipta, yang tewas usai diculik, angkat suara berkaitan dengan para tersangka penculikan yang juga beraksi menyasar bank lainnya. Mereka berencana menyurati Kapolda Metro Jaya hingga Kapolri, untuk meminta penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap para pelaku.

"Kami bersama keluarga almarhum menanggapi jumpa pers, bahwa ada pembobolan dan berhasil membobol Rp 204 miliar itu," kata pengacara keluarga Kacab BRI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

"Sebagai keluarga korban yang penculikan dan pembunuhan di BRI mengukuhkan hati untuk semakin tekat kuat menuntut dikenakan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana terhadap pelaku," sambungnya.

Baca juga: Otak Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M Ternyata Terlibat Penculikan Kacab BRI

Bahkan, langkah selanjutnya jika tim kuasa hukum berencana bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkaitan dengan hal tersebut.

"Maka kami akan melakukan beberapa upaya, akan mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro untuk mensupervisi terhadap penyidik untuk mengenakan (pasal) 340," kata Boyamin.

Tak cuma kepada petinggi kepolisian, tim kuasa hukum juga berencana untuk menyurati Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkaitan dengan hal tersebut.

Baca juga: Kejar Buronan Penculik Kacab BRI, Polda Metro Minta Bantuan Bareskrim Polri

"Juga akan berkirim surat resmi kepada Kajati DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Agung, Jaksa Agung untuk memberikan atensi terhadap perkara ini dan memberikan petunjuk kalau nanti dari rangkaian analisa jaksa itu menemukan unsur Pasal 340, maka ya harus dikenakan Pasal 340," papar Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, fakta baru terungkap dari balik kasus penculikan Kacab BRI. Pasalnya, dua tersangka dalam kasus ini terlibat dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang baru saja diungkap oleh Bareskrim Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kuasa Hukum Kacab BRI yang Diculik Bakal Surati Kapolri, Minta Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!