INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum keluarga Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank BRI Jakarta M Ilham Pradipta, nampaknya belum puas dengan jeratan pasal yang disangkakan kepolisian terhadap belasan pelaku penculikan.
Pengacara menginginkan jika para tersangka juga dijerat dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
"Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana," kata Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Polda Metro Buru 1 DPO Penculikan Kacab BRI, Begini Tampangnya
Pasalnya, yang dialami korban dinilai bukan cuma pembunuhan biasa. Indikasi niatan pembunuhan juga dinilai sudah ada di diri para tersangka.
"Karena banyak analisa menuju sana. Setidaknya paling akhir saja ketika dibuang itu kan dalam keadaan dilakban. Ya berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban," kata Boyamin.
"Nggak ada ceritanya terus kalau niat tidak membunuh kan lakbannya dibuka. Unsur pembunuhannya menurut saya sudah nggak bisa sesuatu yang dikurangi sedikitpun bahwa ini pembunuhan," sambungnya.
Langkah berikutnya, Boyamin mengungkap jika pihaknya bakal mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya untuk menerapkan Pasal 340 terhadap para tersangka dalam kasus ini.
"Saya tetap akan minta baik diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi minta diterapkan Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana karena rangkaianya sudah ada," paparnya.
Baca juga: Antisipasi Dapat Ancaman, Keluarga Kacab BRI yang Tewas Diculik Minta Perlindungan ke LPSK
Seperti yang diketahui, kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Jakarta sudah terkuak.
15 orang ditangkap polisi dan dua prajurit TNI yang terlibat juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pomdam Jaya.
Motif dalam kasus ini adalah upaya tersangka memindahkan rekening dormant ke rekening penampung. Aktivitas ini membutuhkan bantuan setingkat Kacab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan