INDOZONE.ID - Dua dari sembilan tersangka sindikat pembobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar dari salah satu bank di Jawa Barat yang berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri rupanya terlibat dalam kasus serupa. Keduanya terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank BRI, M Ilham Pradipta.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf. Helfi mengatakan kedua pelaku ini ialah C alias Ken dan DH.
"Juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro dengan modus operandi para pelaku merupakan jaringan sindikat pembobol bank yang menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant diluar jam operasional bank," kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Saat ini, Helfi menyebut pihaknya melakukan pengembangan berkaitan dengan jaringan tersebut.
Baca juga: Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getarannya Terasa Sampai Surabaya dan Bali
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan kepada pelaku yang lain, yang saat ini sedang proses penyidikan dan pencarian sindikat pembobolan bank tersebut dengan menargetkan rekeing dormant," ucap Helfi.
Diberitakan sebelumnya, seorang Kacab Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat bernama M Ilham Pradipta diculik oleh kawanan penculik beberapa waktu lalu. Dia ditemukan dalam kondisi terikat, babak belur dan tewas.
Baca juga: Tangis Murid SDN Paya Baro Pecah, Tolak Rencana Penutupan Sekolah oleh Pemkab Aceh Barat
Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus tersebut dan berhasil menangkap belasan pelaku diantaranya C dan DH. Motif aksi penculikan ini tidak lain mereka meminta Kacab tersebut untuk membantu menguras rekening dormant.
Dalam kasus tewasnya Kacab tersebut, sebanyak dua prajurit TNI terlibat. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pomdam Jaya.
Teranyar, Bareskrim Polri baru saja mengekspose kasus percobaan pemindahan isi rekening dormant dari sebuah bank di Jawa Barat yang rupanya didalangi oleh C dan DH. Dalam kasus itu, Bareskrim menyita uang dengan nilai Rp 204 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan