INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia meminta Amerika Serikat memberi informasi terbaru soal Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme asal Indonesia yang sudah lebih dari 20 tahun ditahan di penjara Guantanamo. Hambali kini dikabarkan tengah diadili di Pengadilan Militer AS.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, perlunya transparansi dari AS mengenai perkembangan kasus Hambali. Hal itu disampaikannya saat bertemu dengan Charge d’Affaires AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” ujar Yusril dilanair Antara.
Dia juga menyatakan Indonesia terbuka untuk membicarakan repatriasi warga negara yang sedang menjalani hukuman di luar negeri.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari demokrasi, HAM, hingga kejahatan lintas negara. Yusril menekankan bahwa Indonesia berkomitmen pada prinsip demokrasi dan supremasi hukum, tetapi tetap dengan mempertimbangkan konteks nasional.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 6 Teroris di 4 Provinsi, Berikut Peranannya
“Indonesia berkomitmen untuk menegakkan demokrasi dan HAM. Namun, kami juga harus memastikan bahwa upaya tersebut dijalankan sesuai dengan nilai dan realitas nasional kami,” katanya.
Selain itu, dibahas pula isu terorisme di Indonesia, termasuk kemungkinan pemberian amnesti bagi sejumlah individu terkait kasus terorisme.
Baca juga: 2 ASN di Aceh Ditangkap Densus 88 Terlibat Terorisme
Menanggapi permintaan tersebut, Haymond menyampaikan bahwa tim hukum Departemen Pertahanan AS akan berkunjung ke Indonesia dalam beberapa bulan ke depan. Agenda utama mereka adalah membicarakan perkembangan kasus Hambali.
Kedua negara juga sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai repatriasi, termasuk soal 27 WNI yang saat ini berada di kamp Suriah Timur Laut.
Selain Hambali, pertemuan Yusril dan Haymond juga menyinggung kasus kapal supertanker MT Arman 114 yang disita di Batam. Kapal tersebut diputuskan dirampas untuk negara karena terlibat perkara pidana dan dikaitkan dengan minyak asal Iran.
AS juga menyatakan minat melanjutkan negosiasi perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan Indonesia agar kerja sama penegakan hukum bisa lebih efektif.
Dalam kesempatan itu, Haymond mengapresiasi kerja sama Indonesia dalam pemulangan sejumlah individu dari AS. Ia juga menyinggung permintaan khusus, termasuk soal pembebasan bersyarat bagi warga AS yang sedang menjalani hukuman di Indonesia, seperti kasus Van Der Heiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara