L, TKI asal Indramayu kerja 9 tahun di Singapura, pulang ke Indonesia tanpa gaji penuh. (Dok. SBMI)
INDOZONE.ID - Seorang TKI asal Indramayu, Jawa Barat, pulang ke tanah air dengan kondisi memprihatinkan. Setelah sembilan tahun bekerja di Singapura, perempuan berusia 28 tahun itu hanya menerima sebagian kecil gaji yang seharusnya ia dapatkan. Kini, ia bahkan mengalami depresi.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu mengungkap kasus ini pada 15 Agustus 2025. Korban berinisial L, yang berangkat ke Singapura pada 2016, dipulangkan dalam kondisi sakit dan tak pernah menerima gaji penuh.
Ketua DPC SBMI Indramayu, Jaenuri, menyebut L kini butuh perhatian serius.
“Korban mengalami depresi akibat tekanan fisik dan psikis yang dialami selama bekerja,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Pemulangan Jenazah TKI Jember dari Malaysia Sempat Terkendala, Apa Solusinya?
Kasus ini bermula ketika L mendaftar ke sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Jakarta Barat. Saat itu, usianya baru 19 tahun.
Baca juga: Modus Buang Sampah, TKI di Singapura Kabur dari Rumah Majikan
Namun, pihak perekrut diduga menambah usia lima tahun agar bisa memenuhi syarat keberangkatan.
Di Singapura, L ditempatkan pada satu keluarga sebagai pekerja rumah tangga. Ia menandatangani kwitansi penerimaan gaji, tapi uangnya tidak pernah diberikan secara langsung.
Pada Maret 2025, keluarga L menanyakan hak gajinya. Majikan hanya menyerahkan 1.000 dolar Singapura, sekitar Rp12 juta. Jumlah itu jauh dari total yang seharusnya diterima setelah bertahun-tahun bekerja.
Situasi makin buruk ketika pada Juli 2025, L ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit jiwa. Setelah dirawat hampir sebulan, ia akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
SBMI Indramayu sudah menyiapkan langkah hukum.
“Kami telah berkoordinasi dengan jaringan di Singapura untuk melaporkan majikan dan agensi ke Ministry of Manpower (MOM). Selanjutnya kami akan mengajukan pengaduan ke BP2MI maupun KBRI,” kata Jaenuri.
SBMI berharap pemerintah segera turun tangan agar hak-hak korban dipulihkan sesuai hukum. Jaenuri menegaskan, kasus ini bukan yang pertama. Ratusan buruh migran asal Indramayu pernah mengalami praktik serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara