Presiden Prabowo Subianto sapa masyarakat. (ANTARA FOTO/Paramayuda)
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti pada 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pemberian amnesti dan abolisi yang direstui DPR RI, itu membuat Hasto dan Tom Lembong bebas, pada Jumat 1 Agustus 2025, malam WIB.
Tindakan Presiden Prabowo pun dapat respons positif dari pakar sekaligus dosen hukum tata negara dari STIH IBLAM Radian Syam.
Ia menilai keputusan Presiden Prabowo menunjukkan dirinya sebagai seorang negarawan dan demokratis. Sebab, tindakannya menciptakan konsolidasi bangsa melalui jalur hukum yang tetap dalam konstitusi.
Radian menyebut, Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi.
Baca juga: Tom Lembong Anggap Abolisi Tak Cuma Bebaskan Fisik, tapi Pulihkan Nama Baiknya
"Presiden Prabowo hendak ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi, namun tetap dalam koridor konstitusi," ujar Radian dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/8/2025).
Dari kacamata Radian, rekonsiliasi merupakan kunci konsolidasi bangsa. Tapi, ia mengingatkan bahwa konsolidasi harus dibangun di atas fondasi keadilan dan hormat terhadap hukum.
“Rekonsiliasi adalah kunci konsolidasi bangsa. Tapi jangan lupa, ia harus dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” ucap Radian.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi importasi gula. Di sisi lain, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena kasus suap penggantian antarwaktu Harun Masiku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA