Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 02 AGUSTUS 2025 • 00:05 WIB

Senyum Sumringah Tom Lembong usai Dinyatakan Bebas Lantaran Menerima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

Senyum Sumringah Tom Lembong usai Dinyatakan Bebas Lantaran Menerima Abolisi dari Presiden Prabowo SubiantoTom Lembong lsmbaikan tangan dan tersenyum kepada media pasca bebas lantaran abolisi dari Presiden Subianto. (INDOZONE/M Fadli) 

INDOZONE.ID - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melangkahkan kaki dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat malam (1/8/2025). Ia dinyatakan bebas setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto bersamaan dengan amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto.

Saat menjumpai wartawan yang menunggu, Tom Lembong keluar pada sekitar pukul 22.00 WIB dengan mengenakan kaus berkerah berwarna biru.

Saat melangkah keluar, Tom tampak sumringah. Ia melemparkan senyum lebar ke arah para pendukung dan wartawan yang telah menantinya. 

Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Dapat Amnesti serta Abolisi

"Saya ingin ucapkan terima kasih yang besar kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas pemberian abolisi," ujar Tom Lembong.

Tanpa ada sesi tanya jawab dengan wartawan, Tom Lembong masuk ke dalam mobil putih dan membuka kaca jendelanya sembari mengucapkan terima kasih.

Masih sambil tersenyum sumringah mengacungkan ibu jari dan lambaian dalam mobil sebelum akhirnya melaju menuju jalanan Jakarta. 

Amnesti dan Abolisi

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan dan mendapat persetujuan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Sementara itu, Tom Lembong menerima abolisi—yakni penghapusan seluruh sanksi pidana atas kasus yang menjeratnya.

Keduanya kini resmi bebas dari jeratan hukum. Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif yang dimiliki Presiden berdasarkan konstitusi. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga diambil dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. "

Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," ucap Supratman. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Senyum Sumringah Tom Lembong usai Dinyatakan Bebas Lantaran Menerima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!