Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
INDOZONE.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, pada Jumat 1 Agustus 2025, malam WIB.
Menurut Tom Lembong, abolisi tidak cuma membebaskannya secara fisik dari penjara, tapi juga memulihkan nama baik dan kehormatan sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ia pun menghormati keputusan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo yang telah disetujui DPR RI ini. Tom Lembong menilai, pemberian abolisi lahir dari pertimbangan yang dalam.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ucap Tom Lembong usai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/8/2025).
Sementara itu, Tom Lembong mengaku tidak mau dan tidak akan melupakan orang-orang lain yang tidak seberuntung dirinya, yang tidak mempunyai sorotan maupun perlindungan.
Dengan demikian, dia tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tuturnya.
Perlu diketahui, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4,5 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Dapat Amnesti serta Abolisi
Selain itu, ia juga didenda Rp750 juta yang jika tidak dibayar, subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Akan tetapi, Tom Lembong kini sudah menghirup udara bebas karena abolisi dari Presiden Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA