INDOZONE.ID - Permohonan pemberian abolisi pada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, telah disetujui oleh DPR RI pada Kamis 31 Juli 2025, malam WIB.
Permohonan pemberian abolisi dan amnesti itu dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Lantas, apa alasan Presiden Prabowo mengajukan abolisi dan amnesti tersebut?
Tom Lembong dalam ruang persidangan. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardianto, menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti itu dilatarbelakangi keinginan Presiden Prabowo untuk mempererat elemen bangsa hingga persatuan dan kesatuan.
"Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut,” kata Juri saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: DPR Setujui Permohonan Pemberian Abolisi pada Tom Lembong, sang Pengacara Beri Apresiasi
“Jadi, kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," sambungnya.
Pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk perlakuan serta pemberian hak warga negara yang sama, dalam peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, menurut Juri.
Perlu diketahui, selain Hasto, ada 1.115 terpidana lain yang mendapatkan amnesti. Jadi, totalnya 1.116 terpidana menerima amnesti.
"Bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sama. Dalam tahun 2025 ini pada rangkaian peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama, maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka," jelas Juri.
Sebelumnya, persetujuan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti pada 1.116 terpidana, termasuk Hasto, diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA