INDOZONE.ID - Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump dikabarkan tengah merancang kebijakan pembatasan perjalanan bagi warga asing dari 43 negara.
Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh New York Times (NYT) yang mengutip sumber anonim.
Dalam rencana ini, ada 11 negara yang masuk dalam "daftar merah," di mana warganya dilarang sepenuhnya masuk ke AS.
Negara-negara tersebut meliputi Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.
Sementara itu, ada 10 negara yang masuk "daftar jingga."
Baca Juga: Lebih dari 300 Kandidat Telah Masuk Nobel Perdamaian, Termasuk Donald Trump
Warga dari negara-negara seperti Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan hanya diperbolehkan mengajukan visa untuk keperluan bisnis.
Itu pun dengan durasi terbatas dan wajib mengikuti wawancara langsung saat pengajuan visa.
Selain itu, ada juga "daftar kuning" yang berisi 22 negara, termasuk Kamboja dan beberapa negara Afrika.
Negara-negara ini diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan berbagai isu terkait, seperti berbagi data pelancong dengan AS, memperbaiki keamanan paspor, atau menghentikan penjualan kewarganegaraan kepada warga dari negara-negara yang dilarang oleh AS.
Baca Juga: Korut Kecam Usulan Donald Trump untuk Ambil Alih Gaza: Ini Sangat Tidak Masuk Akal
Meski daftar negara yang terdampak sudah beredar, alasan di balik kebijakan ini masih belum jelas.
Apakah pemegang visa atau green card juga akan terdampak, masih menjadi tanda tanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Sputnik