Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.
INDOZONE.ID - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, resmi ditahan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (12/3/2025). Dia ditangkap di Manila atas tuduhan pembunuhan dalam operasi perang melawan narkoba yang menewaskan ribuan orang.
Dalam sebuah video yang dibagikan di halaman Facebook pribadinya dan seorang penasihat dekatnya, Duterte mengatakan bahwa dia adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas aparat penegak hukum dan militer.
"Saya telah mengatakan kepada mereka bahwa saya akan melindungi mereka dan bertanggung jawab atas semua ini," tulis Rodrigo Duterte seperti dilansir Channel News Asia, Kamis(13/3/2025).
Pria berusia 79 tahun itu menjadi mantan kepala negara pertama di Asia yang menghadapi dakwaan di ICC.
Baca Juga: Mantan Presiden Filipina Dibawa ke Den Haag Terkait Kasus Perang Narkoba ICC
Dalam pernyataannya, ICC menyebut bahwa Duterte telah diserahkan ke dalam tahanan Pengadilan Kriminal Internasional, setelah ditangkap oleh otoritas Filipina atas tuduhan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada hari yang sama, Duterte tiba di Bandara Rotterdam dengan pesawat sewaan dan langsung dibawa ke unit tahanan di pesisir Belanda. Dalam beberapa hari ke depan, ia dijadwalkan menjalani sidang perdana di hadapan hakim ICC di Den Haag.
Rodrigo Duterte. (REUTERS/Lisa Marie David)
Duterte, yang menjabat dari 2016 hingga 2022, menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan karena diduga memimpin pasukan eksekutor dalam operasi anti-narkoba yang brutal.
Dalam surat perintah penangkapan, ICC menuduh bahwa selama masa kepemimpinannya, Duterte membentuk, mendanai, dan mempersenjatai kelompok-kelompok pembunuh bayaran untuk mengeksekusi para pengguna dan pengedar narkoba.
Saat ditangkap di Manila, Duterte mempertanyakan dasar hukum penahanannya.
"Apa dasar penahanan saya? Apa kejahatan yang saya lakukan?" tanyanya dalam video yang direkam saat penangkapannya.
Seorang petugas yang membacakan hak-haknya menjelaskan bahwa ia ditahan berdasarkan surat perintah ICC atas tuduhan pembunuhan, yang kemudian dijawab Duterte "pasti lebih dari satu pembunuhan".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com