Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Manila.
INDOZONE.ID - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap oleh Kepolisian setibanya di Manila pada Selasa (11/3/2025) pagi waktu setempat.
Penangkapan ini dilakukan setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penahanan terhadapnya.
Menurut Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Filipina via Antara, Interpol menerima surat perintah tersebut dari ICC pada pagi hari sebelum akhirnya diteruskan ke pihak berwenang setempat.
Duterte tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino pukul 09.20 waktu setempat dengan menggunakan penerbangan Cathay Pacific CX 907 dari Hong Kong.
Baca Juga: DPR Filipina Resmi Makzulkan Wakil Presiden Sara Duterte
Setelah mendarat, Jaksa Penuntut Umum Filipina menyerahkan pemberitahuan resmi dari ICC kepada Duterte.
Mantan presiden berusia 79 tahun itu disebut menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, terkait kebijakan "perang terhadap narkoba" yang dijalankannya selama menjabat.
PCO menegaskan bahwa Duterte dalam kondisi sehat dan langsung menjalani pemeriksaan medis usai penangkapannya.
"Mantan Presiden (Duterte) bersama timnya dalam kondisi sehat dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan kesehatannya," ujar pernyataan resmi PCO.
Baca Juga: Wapres Filipina Sara Duterte Terancam Lengser dan Siap Lawan Pemakzulan
Untuk menjamin transparansi selama proses penangkapan, kepolisian Filipina menggunakan kamera tubuh dalam menjalankan operasi ini.
Langkah ini diambil guna menghindari spekulasi atau kesalahpahaman di publik.
Sebelumnya, pemerintah Filipina menyatakan tidak akan bekerja sama dengan investigasi ICC dalam kasus yang menyeret Duterte.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara