Bendera pelangi simbol komunitas LGBT. (REUTERS/Regis Duvignau)
INDOZONE.ID - Senat Thailand mengesahkan pembacaan akhir undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan pada hari Selasa, (18/6/2024). UU ini menjadikan Thailand sebagai negara ketiga di Asia yang mengakui pasangan sesama jenis setelah Nepal dan Taiwan.
Undang-undang ini mendapatkan dukungan hampir seluruh anggota dewan tinggi dan akan dikirim ke istana untuk persetujuan kerajaan. Undang-undang ini akan berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam surat kabar kerajaan.
Para advokat LGBTQ+ menyebut langkah ini sebagai "langkah monumental ke depan" karena akan menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara yang memberlakukan undang-undang kesetaraan pernikahan.
Baca Juga: Rusia Sebut Gerakan LGBT sebagai Organisasi Teroris dan Ekstremis
Thailand sudah dikenal dengan budaya LGBTQ+ yang bersemangat dan toleransi, menjadikannya tujuan populer bagi wisatawan.
"Ini akan menegaskan kepemimpinan Thailand di kawasan dalam mempromosikan hak asasi manusia dan kesetaraan gender," kata Komisi Masyarakat Sipil untuk kesetaraan pernikahan, aktivis, dan pasangan LGBTI+.
RUU ini merupakan puncak dari lebih dari satu dekade upaya dari aktivis dan politisi, setelah rancangan sebelumnya tidak mencapai parlemen.
Baca Juga: Thailand Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Pada awal Juni, ribuan perayaan dan aktivis LGBTQ+ mengadakan parade melalui jalan-jalan Bangkok dan dihadiri oleh Perdana Menteri Srettha Thavisin, yang mengenakan kemeja pelangi untuk merayakan 'Pride Month'.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters