Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 02 MARET 2024 • 15:25 WIB

Kontroversi Rancangan Undang-Undang Anti-LGBT di Ghana Tuai Pro dan Kontra

Bendera pelangi simbol komunitas LGBT. (REUTERS/Regis Duvignau)

INDOZONE.ID - Ghana telah memasuki fase penting dalam perdebatan tentang hak-hak LGBT dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang anti-LGBT yang kontroversial.

Pada Rabu (28/2), Parlemen Ghana sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut meskipun dikritik oleh aktivis hak asasi manusia karena potensi pembatasan hak-hak LGBT jika berlaku.

Menurut ketentuan RUU yang telah disetujui, mereka yang melakukan tindakan seksual yang melibatkan individu LGBT dapat dikenakan hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga tiga tahun.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Muda Muncul untuk Pilkada Solo 2024, Ini Respon Gibran

Sementara itu, bagi mereka yang mendukung atau mempromosikan LGBT, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu hukuman penjara antara 3 hingga 5 tahun.

Meskipun RUU ini telah disetujui oleh Parlemen, langkah selanjutnya adalah pengesahan oleh Presiden sebelum menjadi undang-undang. 

Namun, kemungkinan besar pengesahan tersebut akan tertunda hingga setelah pemilihan umum yang dijadwalkan pada bulan Desember.

Baca Juga: Gelar Operasi Keselamatan di Jakarta dan Sekitarnya, Polda Metro Kerahkan Hampir 3 Ribu Personel

RUU ini telah memicu perdebatan sengit di Ghana. Di satu sisi, RUU ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk pemimpin agama dan tokoh masyarakat tradisional. Mereka melihat pengesahan RUU ini sebagai langkah untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional dan moral di negara mereka.

Presiden Ghana, Nana Akufo-Addo, telah menegaskan sikapnya terkait isu LGBT dengan menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis tidak akan pernah diizinkan di bawah kepemimpinannya. Pengesahan RUU ini dipandang sebagai wujud dari komitmen Presiden terhadap penolakan terhadap LGBTQ.

Namun, di sisi lain, RUU ini juga menuai kecaman dari aktivis hak asasi manusia dan komunitas LGBT di Ghana. Mereka menganggap RUU ini sebagai langkah mundur dalam hal perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan individu. Mereka berpendapat bahwa RUU ini akan memperburuk diskriminasi dan kekerasan terhadap komunitas LGBT di Ghana.

Baca Juga: Hapus Visa Turis, Sri Lanka Usir Warga Rusia dan Ukraina yang Kabur dari Perang

Kontroversi seputar RUU anti-LGBT di Ghana mencerminkan kompleksitas perdebatan tentang hak-hak LGBT yang sedang berlangsung di banyak negara di seluruh dunia.

Sementara beberapa negara semakin memperkuat perlindungan terhadap hak-hak LGBT, negara lain justru mengambil langkah mundur dengan mengesahkan undang-undang yang membatasi hak-hak mereka.

Perdebatan ini menggarisbawahi pentingnya dialog terbuka dan inklusif tentang hak-hak LGBT serta perlunya upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan menghormati keberagaman dalam masyarakat.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: AFP

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kontroversi Rancangan Undang-Undang Anti-LGBT di Ghana Tuai Pro dan Kontra

Link berhasil disalin!