INDOZONE.ID - Parlemen Thailand pada Rabu (27/3/2024) mengesahkan RUU Kesetaraan Pernikahan.
Hal ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan Ojol Kurir Ekstasi di Jakut, Didalangi Bos di Thailand
RUU tersebut disahkan dengan hasil pemungutan suara yang menghasilkan 399 suara mendukung dan hanya 10 suara menentang.
Pengesahan RUU ini merupakan kemenangan signifikan bagi kelompok advokasi LGBTQ+ di Thailand, yang telah mengkampanyekan kesetaraan pernikahan selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Seorang Pria Ngamuk di Kuil Thailand, Meninggal Setelah Tertusuk Patung Buddha
Hal ini tidak hanya mewakili perubahan hukum, namun juga pernyataan mendalam tentang penerimaan dalam masyarakat yang dikenal dengan komunitas LGBTQ+.
Masyarakat Thailand turut menyambut hangat berita ini dengan menaikan berbagai hastag dan dukungan terhadap kelompok LGBTQ+.
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Thaienquirer.com