Seorang remaja berusia 18 tahun di Bandung menjadi tersangka. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Seorang remaja SP (18) di Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rachman menjelaskan tersangka SP ditangkap Polisi di karenakan memasang kamera tersembunyi di Toilet sekolah pada saat acara kelulusan sekolah.
"Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP an S ADP, 1 unit Handphone Samsung M 15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk device kamera, dua unit ponsel, serta video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana," ujar Hendra.
Menurut keterangan polisi, AP melakukan perbuatannya dengan merekam video dikarenakan dorong seksual dan digunakan sebagai bahan berfantasi.
Baca Juga: Diduga Korupsi Zakat Rp9,8 Miliar, Begini Kata Baznas Jawa Barat
"Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tuturnya.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu sekolah XII di Villa Kamandaka, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025.
Kasus ini berawal dari laporan korban inisial OC yang mendapati adanya kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan siswa
Kamera tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi.
Baca Juga: Aktif Sebarkan Ajakan Ngebom Tempat Ibadah, Remaja 18 Tahun di Gowa di Tangkap Densus 88
Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik SP dan mendapatkan video aktivitas para korban di kamar mandi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan