Brigjen Nurul mengatakan para korban memiliki kedekatan dengan tersangka. Bahkan ada yang memiliki hubungan saudara.
"Hubungan pelaku dengan korban dewasa adik ipar, sedangkan hubungan dengan anak korban adalah paman," ungkapnya.
Salah satu tersangka dalam kasus Fantasi Sedarah yakni berinisial MS melakukan aksi pencabulan sambil melakukan perekaman bahkan sudah melakukan sampai sebanyak tiga kali. Konten itu nantinya disebar atau dijual di grup Fantasi Sedarah.
"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, fisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik serta perbuatan cabul terhadap anak serta pornografi yang melibatkan anak," kata Nurul.
Di sisi lain, jenderal polisi bintang satu tersebut mengatakan jika pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan berkaitan dengan indikasi ada tidaknya para korban yang lainnya.
"Terhadap kasus-kasus tersebut sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata Nurul.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus grup Fantasi Sedarah yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu kebelakang. Grup ini berisi konten dan percakapan mengenai hubungan sedarah atau inses.
Dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Motif tersangka menjalankan grup ini yakni kepuasan sampai motif ekonomi.