Ilustrasi pasien mendapat layanan kesehatan. (Freepik/tirachardz)
INDOZONE.ID - Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia (WNI). Negara harus hadir dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak untuk warganya.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sebenarnya telah dijamin secara tegas dalam konstitusi negara.
Lalu, pasal apa saja yang mengatur hak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Menaker Tinjau Posko K3 Mudik di Pulo Gebang, Kesehatan Sopir Jadi Fokus Keselamatan
Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak konstitusional warga negara Indonesia. Dasar hukum Jaminan Kesehatan, termaktub dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 H yaitu:
Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
Kedua, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; dan
Ketiga, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
Atas dasar itu, maka diterbitkan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang salah satu programnya adalah JKN, yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
UU tersebut mengamanatkan bahwa setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
Program jaminan sosial menurut Undang-Undang tersebut meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Selanjutnya, dasar hukum adanya Jaminan Kesehatan juga tertuang dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 34 yaitu :
Pertama, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara;
Kedua, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; dan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkes