Pengertian regulasi. (Freepik/rawpixel.com)
INDOZONE.ID - Kamu mungkin sering mendengar istilah regulasi, baik dalam pemerintahan, hukum, bisnis, pendidikan bahkan kehidupan sehari-hari. Meski sering terdengar, tapi masih banyak juga masyarakat yang bingung dengan pengertian sebenarnya regulasi.
Singkatnya, regulasi itu peraturan. Namun dalam praktiknya, regulasi adalah dasar yang dibuat pemegang otoritas untuk mengatur aktivitas atau kehidupan masyarakat agar berjalan tertib dan lancar.
Jika tak ada regulasi, maka kehidupan bermasyarakat, bernegara, maupun kegiatan bisnis berpotensi menimbulkan kekacauan.
Baca juga: Apa Itu Konstituen? Ini Pengertian dan Perannya dalam Demokrasi
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu regulasi, fungsi, bentuk, tujuan hingga jenis-jenisnya.
Secara umum, regulasi adalah seperangkat peraturan yang dirancang, ditetapkan, dan diberlakukan oleh otoritas berwenang seperti pemerintah, lembaga atau organisasi untuk mengendalikan, mengarahkan, atau mengatur perilaku masyarakat, institusi, dan pelaku usaha demi mencapai tujuan publik yang telah disepakati bersama.
Menurut laman JDIH Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), regulasi adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara menurut ahli Rosenbloom dalam bukunya berjudul "Handbook of Regulation and Administrative Law", regulasi adalah suatu ruang lingkup proses yang melibatkan tiga lembaga negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam perspektif administrasi publik.
Ada tiga aspek penting dalam regulasi, yakni penyusunan peraturan, implementasi atau penegakan, serta ajudikasi.
Ilustrasi regulasi. (Freepik/Mohd Azrin)
Dalam praktik kebijakan publik, regulasi tidak dibuat tanpa alasan. Ada lima fungsi utama regulasi, yakni:
Regulasi dihadirkan untuk mengawasi perilaku masyarakat, mengenai mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Jika melanggar maka akan diberikan sanksi atau hukuman.
Fungsi kedua regulasi adalah melindungi hak dan kewajiban masyarakat dari tindakan yang merugikan (seperti perlindungan konsumen atau Hak Kekayaan Intelektual).
Mengontrol tindakan individu atau kelompok agar tetap berada dalam koridor yang tertib dan sesuai norma.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: JDIH BPIP, Stephen Bounds