INDOZONE.ID - Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Bogor berhasil membongkar kasus laboratorium clandestine yang berlokasi di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini diklaim sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jawa Barat.
"Pemberantasan narkoba adalah masalah global yang sangat kompleks, melibatkan dimensi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Meskipun penegakan hukum terus dilakukan, tantangan besar datang dari kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial yang turut mengubah pola produksi, distribusi dan penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Dalam kasus ini, ada sebanyak dua orang yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka diduga melakukan penyewaan rumah untuk dijadikan pabrik pembuatan ganja sintetis dengan mengubah halaman belakang menjadi kolam dengan bahan terpal untuk menyimpan narkoba.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Makassar, Pelaku Ada yang Dibawah Umur
"Modus operandi para tersangka adalah menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya," ucap Rio.
Kedua tersangka tersebut ialah berinisial HP (34) dan AA (23) yang ditangkap di lokasi. Dari penggerebakan di rumah tersebut, polisi menyita beragam barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton yang telah dicampur bahan prekursor dan menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram.
Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika
"Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp 350 miliar dan dua tersangka yang masih menjadi buronan, dengan inisial B dan E kini dalam pengejaran pihak kepolisian," paparnya.
Dari pengungkapan itu, polisi juga mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatanta, para tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung