Kerusakan bangunan akibat gempa Sulawesi Tenggara. (Dok. BNPB)
INDOZONE.ID - Korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Sulawesi Tengah, Selasa (16/6/2026) bertambah.
Berdasarkan data yang diperbaharui Kamis (18/6/2026) siang, terdapat tambahan informasi dua orang korban lagi. Artinya, total sudah ada tiga korban jiwa akibat bencana tersebut.
Meski episentrum gempa berada di Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi menjadi area paling terdampak.
Semua korban meninggal berasal dari wilayah tersebut. Masing-masing berada di Desa Ampera, Kecamatan Palolo, serta Desa Kamarora A, Kecamatan Nokilalaki.
Baca juga: 6.458 Jiwa Terdampak Gempa Palu, Penanganan Darurat Masih Terkendala
Sementara itu, belum ada informasi mengenai lokasi satu korban lagi yang sudah terkonfirmasi. Yang jelas, korban tersebut juga berasal dari Kabupaten Sigi.
"Pemerintah Kabupaten Sigi telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak tanggal kejadian dan menunjuk Wakil Bupati Sigi sebagai Komandan Satuan Tugas Penanganan Darurat," kata Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat masih terjadi gempa susulan. Sekurangnya terjadi 703 kali gempa dengan magnitudo terbesar mencapai 5,2 dan terkecil 1,3. Masyarakat juga melaporkan masih merasakaan gempa susulan.
BNPB, menurut Muhari, terus melakukan asistensi kepada BPBD Kabupaten Sigi dalam penanganan tanggap darurat.
Baca juga: Bos Pusat Penipuan Online di Kamboja Dipulangkan ke China, Diduga Terlibat Kejahatan Siber
BNPB juga menyalurkan bantuan logistik kepada korban terdampak. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto juga akan bertolak ke lokasi terdampak gempa di Kabupaten Sigi pada Jumat (19/6/2026).
Ia akan memastikan penanganan darurat serta koordinasi lintas instansi berjalan optimal dan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BNPB