Ilustrasi Pelecehan (Indozone)
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sudah berhasil menangkap enam pelaku dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Kini, keenam pelaku sudah berstatus tersangka.
Dilaporkan polisi, keenam tersangka berperan mulai dari member aktif sampai dengan admin grup tersebut.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Grup Fantasi Sedarah Ternyata Makan Korban, 4 Wanita Dicabuli Tersangka
Truno menambahkan, keenam pelaku ditangkap di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," ungkap Truno.
Terkini, para pelaku sudah berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk dilakukan pendalaman.
Konferensi pers kasus grup Fantasi Sedarah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Adapun motif munculnya grup Facebook bernama Fantasi Sedarah itu karena faktor ekonomi sampai kepuasan pribadi.
Seorang tersangka berinisial DK mengaku menjual konten-konten pornografi anak di grup tersebut. Harga jualnya juga tidak terbilang murah, mulai dari Rp50 ribu per 20 konten atau Rp40 ribu per-40 konten baik foto maupun video.
"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah," ungkap Himawan.
Terbaru, kasus grup Facebook Fantasi Sedarah ini memakan empat korban yang berujung pada kasus asusila dan pencabulan.
Pihak kepolisian menemukan adanya empat wanita yang menjadi korban asusila yang dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Indozone