Ilustrasi pak lurah. (Foto dibuat menggunakan ChatGPT)
INDOZONE.ID - Lurah adalah pejabat pemerintahan yang memimpin sebuah kelurahan. Tugas lurah adalah memberikan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat.
Meski merupakan bagian dari struktur pemerintahan, lurah tak dipilih melalui pemilu seperti yang lainnya. Lalu siapa yang memilih atau mengangkat seorang lurah?
Biar nggak bingung lagi, berikut ini Indozone jelaskan mekanisme pengangkatan seorang lurah. Simak selengkapnya!
Baca juga: Perbedaan Kepala Desa dan Lurah: Status, Tugas, Masa Jabatan, hingga Wewenangnya
Lurah tidak dipilih oleh rakyat, melainkan diangkat oleh pemerintah daerah (Bupati/Wali Kota) atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.
Artinya, lurah adalah jabatan birokrasi dalam tatanan pemerintahan daerah bukan jabatan politik yang diperoleh lewat Pemilu.
Dasar hukum pengangkatan lurah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan teknis mengenai tugas dan fungsinya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Karena merupakan jabatan birokrasi, seseorang tidak bisa langsung mencalonkan diri menjadi Lurah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Selain itu, calon lurah juga harus memiliki kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan, menguasai sosial budaya masyarakat setempat, sehat secara jasmani dan rohani serta lolos uji kompetisi yang dilakukan badan kepegawaian daerah (BKD) setempat.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS, besaran gaji lurah di seluruh wilayah Indonesia sama. Namun besarannya ditentukan oleh Golongan Ruang dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Selain gaji pokok, lurah juga berhak menerima Tunjangan Jabatan Struktural setiap bulannya.
Berdasarkan regulasi nasional, nilai tunjangan jabatan untuk eselon IV-a adalah sebesar Rp540.000 per bulan.
Lurah juga menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kemampuan keuangan daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota.
Misalnya, lurah di wilayah DKI Jakarta bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp27.000.000 per bulan berdasarkan Peraturan Gubernur setempat.
Sementara di kota atau kabupaten lain yang APBD-nya di bawah DKI Jakarta, kira-kira menerima tukin antara Rp2.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, tergantung pada kelas jabatan (job grading) dan kemampuan fiskal daerah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: JDIH BPK, KPU Papua Pegunungan