Ilustrasi batas wilayah Indonesia. (Freepik/h9images)
INDOZONE.ID - Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau yang terbentang dari Sabang-Merauke.
Penetapan batas wilayah Indonesia tak hanya diatur dalam regulasi nasional, tapi juga internasional. Dengan begitu, penetapan batas wilayah tak sekadar persoalan geografis, tapi juga menyangkut aspek hukum, politik, pertahanan, keamanan dan pengelolaan sumber daya alam.
Di artikel ini, Indozone akan membedah regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia. Simak selengkapnya!
Baca juga: Indonesia Kutuk Keras Langkah Israel Soal Kedaulatan di Tepi Barat
Regulasi pembatasan wilayah sangat penting karena untuk memastikan kepastian hukum, mencegah sengketa wilayah dengan negara lain, hak sumber daya alam hingga menjaga kedaulatan negara.
Karena itu, pengaturan batas wilayah menjadi salah satu aspek penting dalam hukum tata negara dan geopolitik.
Landasan hukum pertama yang mengatur wilayah Indonesia tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 yang berbunyi:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undangundang."
Dari bunyi pasal tersebut, ditegaskan bahwa wilayah Indonesia tidak hanya mencakup daratan berupa pulau-pulau, tetapi juga seluruh perairan yang menghubungkan pulau-pulau tersebut sebagai satu kesatuan.
Cakupannya meliputi laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), hingga landas kontinen yang menjadi bagian dari hak kedaulatan Indonesia.
Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957. Melalui deklarasi ini, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Tujuan dibentuknya Deklarasi Djuanda adalah:
1. Untuk dapat membentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia secara utuh dan bulat
2. Untuk dapat menentukan batas-batas wilayah Republik Indonesia yang sesuai dengan asas negara kepulauan
3. Untuk memberikan kontrol terhadap lalu lintas damai pelayaran yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPHN, Wikipedia