"Jadi, kalau misalnya masyarakat heboh dengan ter-captur, tergambarkan iya. Tapi tidak ter-capture." Terangnya.
"Pasalnya pun ada. Pasal ketentuan-ketentuan pasalnya ada dalam Undang-Undang. Hak dan kewajiban pejalan kaki itu ada dalam Undang-Undang. Itu yang saya katakan pasalnya ada." Pungasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung