Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional per tanggal 23 Maret 2021.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran pengendara di jalan raya melalui kamera CCTV.
Melalui ETLE, para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas akan diberi informasi melalui pesan elektronik atau surat pemberitahuan ke alamat rumah.
Saat ini penerapan ETLE hanya berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
Dalam penerapan tilang elektronik ETLE, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak. Berikut ini daftar tilang elektronik pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik juga dapat merekam bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalistas di jalan raya. Apalagi sistem ETLE didukung teknologi face recognition yang dapat mengenali wajah pengendara.
Melansir dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, ada beberapa tahapan tilang elektronik ETLE bagi pengguna kendaraan bermotor. Berikut alur mekanisme tilang ETLE yang berlaku:
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan ditilang jika memang terbukti bersalah.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Bagi domisili Jakarta, bisa mengunjungi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Catatan: kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi, akan mengakibatkan STNK terblokir sementara, baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Untuk mengetahui dan memastikan pelanggaran apa saja yang diterima kendaraan yang kamu gunakan, kamu bisa mengecek ETLE secara online sembari menunggu bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Berikut ini langkah-langkah cara cek ETLE secara online:
Bagi kamu yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi ETLE, dapat membayar tilang secara online melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Berikut langkah-langkah cara membayar tilang online ETLE:
Batas waktu konfirmasi adalah maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Oleh sebab itu, sebaiknya kamu segera melakukan pembayaran untuk menghindari pemblokiran STNK.
Ketentuan mengenai pemblokiran STNK tercantum dalam Perkap No. 5 tahun 2012 tentang Pemblokiran Regident Kendaraan Bermotor.
Pasal 115 ayat 5 menyebut STNK yang berdasarkan data elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir.
Selama diblokir, artinya pengemudi tidak memiliki surat-surat yang sah karena STNK dianggap mati. Berikut ini langkah-langkah cara cek STNK yang terblokir:
Untuk membuka blokir STNK, kamu cukup membayar denda e-tilang sebelum perpanjangan STNK.Setelah itu, kamu bisa melapor ke SAMSAT terdekat agar pemblokiran STNK kamu dibuka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: