"Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp1,075 miliar," jelas Joko.
Setelah serangkaian pelacakan, Tim Reskrim Polres Magetan akhirnya menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta beberapa dokumen transaksi keuangan.
Dalam pemeriksaan, NYW mengaku menggunakan uang hasil penipuannya untuk membayar utang, membeli barang mewah, dan membiayai kuliah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara