Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Sumbar.
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 47 kg. Dalam kasus ini, empat pelaku juga ditangkap.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Eko menyebut pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan.
Ilustrasi ganja (FREEPIK/jcomp)
"Bersama-sama, jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," kata Brigjen Eko kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pihaknya mendapat informasi ada mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar beberapa waktu lalu.
Dalam proses pengintaian, polisi akhirnya menghentikan mobil tersebut di daerah Lubuk Alung. Saat digeledah, benar saja ditemukan ganja seberat 5 kg.
Polisi juga melakukan penangkapan terhadap empat tersangka, antara lain berinisial YYP (26), BD (22), MA (20) dan AD (20).
Baca Juga: BNN dan Menteri HAM Bahas Ganja dan Kratom: Legal atau Tidak?
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, antara lain di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Kombes Nico menyebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, lalu menggeledah kediaman mereka.
"Menemukan 5 kg ganja di dalam (mobil) serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya," kata Nico.
"Ditemukan barang bukti, berupa satu karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan satu karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut," sambungnya.
Terkini, pihak kepolisian sendiri masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan