Kategori Berita
Media Network
Kamis, 17 APRIL 2025 • 18:05 WIB

Wanita PNS Sleman disekap dan dirampas Harta Benda Oleh Sejoli Polisi Gadungan

Kini keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 33 KUHP tentang tidak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Wanita PNS Sleman disekap dan dirampas Harta Benda Oleh Sejoli Polisi Gadungan

Link berhasil disalin!