Kategori Berita
Media Network
Kamis, 10 APRIL 2025 • 19:00 WIB

Pemerintah Sediakan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan, Bentuk Dukungan dan Apresiasi

Pertama, batas maksimal penghasilan wartawan yang berdomisili di Jabodetabek untuk menjadi penerima rumah subsidi adalah Rp11 juta–12 juta per bulan bagi yang belum menikah.

Sementara wartawan yang sudah berkeluarga atau menikah sebesar Rp13 juta per bulan.

Kedua, wartawan harus mendaftarkan diri melalui ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jika ingin membeli rumah subsidi.

Nantinya, wartawan tersebut akan diverifikasi dan dipastikan datanya oleh Dewan Pers dan BPS.

Ketiga, Media tempat bekerja diwajibkan sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Sebab, gaji yang diterima wartawan sudah dipastikan menyentuh nominal UMP sehingga memenuhi syarat utama.

Kepala BPS, Amalia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kriteria penerima program rumah subsidi agar lebih inklusif.

“Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp7–8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan. Ini langkah agar lebih banyak jurnalis bisa merasakan manfaat program,” ungkap Amalia.

Pada kesempatan yang sama, Meutya Hafid selaku Menteri Komuniasi dan Digital pun turut mengatakan bahwa program rumah subsidi bagi wartawan ini juga hadir sebagai salah satu apresiasi mendalam, serta bentuk komitmen negara dalam menjawab kebutuhan dasar insan pers.

Menurut Meutya, profesi wartawan bukan hanya dianggap sebagai profesi penting, tetapi juga esensial dalam menjaga ruang demokrasi. 

Baca Juga: Motif Prajurit TNI AL Bunuh Wartawan Wanita di Kalsel Masih Misteri, Pendalaman Dilakukan!

“Kami menyampaikan apresiasi karena dulu lama berkecimpung 10 tahun jadi wartawan, dan melihat bahwa belum semua wartawan sejahtera, belum semua wartawan punya akses pembiayaan perumahan yang terjangkau, dan belum semua wartawan bisa hidup dengan standar kelayakan yang baik,” ungap Meutya Hafid.

Kesejahteraan wartawan tentunya harus menjadi bagian dari agenda strategis negara dengan melalui tindakan nyata yang bisa dirasakan langsung, sehingga tidak hanya sekadar menjadi bentuk simpati belaka.

Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus memfasilitasi koordinasi antar pemangku kepentingan agar program berjalan dengan efektif.

Pemerintah berharap dengan lahirnya program ini, wartawan Indonesia dapat menjalankan tugasnya secara tenang dan produktif, tanpa harus terus dibebani oleh persoalan dasar seperti tempat tinggal. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kementerian Komunikasi Dan Digital

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Sediakan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan, Bentuk Dukungan dan Apresiasi

Link berhasil disalin!