Ilustrasi penangkapan wartawan gadungan yang melakukan pemerasan.
INDOZONE.ID - Enam pria yang merupakan wartawan gadungan, belum lama ini berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya usai melakukan pemerasan terhadap para korban. Komplotan ini menyasar kalangan pejabat untuk diperas.
Polisi menduga, masih ada korban lain yang menjadi sasaran dari aksi jurnalis abal-abal tersebut.
"Korban kemungkinan lebih dari satu, tapi ini masih kita dalami," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Peras Korban Rp300 Juta, Enam Orang Wartawan Gadungan ditangkap Polresta Sleman
Dalam aksinya, Ressa menyebut, kompolotan ini sengaja membidik calon korban dari kalangan pejabat, lantaran korban memiliki potensi untuk bisa diperas oleh mereka.
"(Menyasar korban) lebih kepada pejabat pemerintah, aparat pemerintah maupun tokoh-tokoh potensial lainnya yang memungkinkan untuk diperas," ungkap Ressa.
Sedangkan cara kerja dari komplotan ini dengan lebih dulu melakukan pemantauan di hotel-hotel yang ada. Jika ditemukan target sasaran, mereka tidak tanggung-tanggung mengikuti dan mendatangi korban sambil langsung melakukan pemerasan.
"Modus operandinya para tersangka ini menunggu di hotel-hotel di sekitar kawasan Jakarta sambil memantau siapa saja yang masuk dan keluar dari hotel tersebut. Jika melihat ada potensi korban yang bisa diperas, maka para pelaku memantau kemudian mengikuti sampai rumah yang bersangkutan kemudian melakukan pemerasan di rumah atau lokasi korban tersebut," kata Ressa.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 6 Wartawan Gadungan Usai Peras Pria di Jaksel
Seperti yang diketahui sebelumnya, seorang pria menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh enam pelaku yang mengaku-ngaku sebagai wartawan. Kasus ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025 saat korban masuk ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Saat keluar, korban mengantar seorang wanita dan diikuti oleh para pelaku. Sesampainya di rumah, para pelaku memeras korban dengan ancaman akan meramaikan kegiatan korban di hotel.
Komplotan ini kemudian meminta uang sebesar Rp30 juta ke korban. Namun korban hanya memberikan uang Rp10 juta lantaran uang di rekening korban hanya sebesar Rp10.300.000.
Polda Metro Jaya sudah berhasil menangkap seluruh pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai macam barang bukti salah satunya id card wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan