Tersangka yang panik kemudian memilih mengecor jasad korban di ruko milik korban sendiri. Proses pengecoran diduga dilakukan oleh tersangka seorang diri.
"Selanjutnya tersangka menutup korban dengan pasir dan membuat cor adukan semen dan selanjutnya mengecor korban. Setelah dicor selanjutnya korban menutup lagi dengan bata yang ada disitu dan menutup secara rapijh korban pada saat itu," paparnya.
Sesaat sebelum tewas, korban mempercayakan pelaku sebagai mandor di proyek renovasi ruko miliknya. Dia bahkan memberikan kartu ATM berisi uang beserta PIN nya ke pelaku dengan tujuan pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan bangunan.
Pasca kematian korban, pelaku menarik uang korban beberapa kali hingga totalntya mencapai sekitar Rp 76 juta.
Usai mengecor jasad korban, tersangka sempat menemui orangtuanya di daerah Jawa Tengah. Hingga pada tanggal 25 Februari, tersangka kembali ke Jakarta seolah sedang mengerjakan proyek renovasi ruko milik korban.
Pada saat kembali ke Jakarta polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku sendiri tidak mengelak atas tuduhan-tuduhan yang ada.
Setelah mengetahui keberadaan jasad korban, pihak kepolisian meminta bantuan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembongkaran coran disana. Hasilnya, jasad korban berhasil dievakuasi dan kini tengah dilakukan proses autopsi.
"Saat ini korban sudah digali. Kami sudah bekerja sama dengan pihak terkait cornya diangkat dan korban ditemukan dan sekrang ini korban berada di Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi.
Atas perbuatanya, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 338 KUHAP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau 363 KUHP.
"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung