INDOZONE.ID - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang terjadi 6 tahun lalu.
Pelakunya adalah seorang suami yang tega menghabisi dan menyembunyikan jenazah istrinya dengan dengan mengecornya di dalam rumah.
Kejadian tersebut menghebohkan warga sekitar, saat polisi melakukan penggalian terhadap jenazah korban untuk dilakukan autopsi, yang tinggal tulang belulang.
Ialah Henky Talik, bapak 2 anak yang tinggal di Jalan Kandea II, Lorong 116, Nomor 6, di Kelurahan Bonotoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang tega melakukan aksi keji tersebut.
Pria berusia 43 tahun itu tak bisa berkutik saat kejahatannya di bongkar oleh anak kandungnya sendiri, yakni Vivi, yang berusia 17 tahun.
Henky Talik menghabisi nyawa istrinya, Jumiati yang berusia 35 tahun, para 2018 lalu. Jenazah Jumiati lalu di kubur dan dicor di dalam rumah.
Kejadian itu diketahui polisi, setelah Vivi menceritakan kebiadaban bapak kandungnya. Kepada polisi, Vivi mengungkap bahwa ayahnya menganiaya sang ibu hingga tewas, saat Vivi berusia 11 tahun.
Mengetahui hal ini, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Aparat langsung mendatangi rumah Henky Talik di Jalan Kandea II, Nomor 6, Lorong 116.
Polisi pun menemukan jenazah di kubur pada belakang rumah pada kedalaman sekitar 20 centimeter pada lahan kosong sekitar 1 meter.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Pelaku Bunuh Anggota TNI di Bekasi, Korban Diteriaki Begal
Polisi kemudian mengamankan tulang belulang korban saat melakukan penggalian.
Menurut, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Ryan Ryacudu Djajadi, polisi juga telah mengamankan pakaian korban yang dikubur bersama jenazahnya sejak 6 tahun lalu.
"Pelaku dalam menutupi aksinya berdalih istrinya kabur bersama lelaki lain, kemudian lebih awal mengosong rumah miliknya selama 6 bulan, lalu kemudian di kontrakkan selama 5 tahun, dan kembali di kosongkan 6 bulan," kata Andi menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: